Senin, 24 September 2007

Intellection property in digital environment
by Danriwanto Budhianto,SH,LLM in IT Law

globalization
  1. 1.0 = ... - 1800 = state imperialsm
  2. 2.0 = 1800 - 2000= corporate (multinational company)
  3. 3.0 = 2000 - now = self

HAKI

  • tidak dapat dipungkiri lagi bahwa HAKI harus menjadi suatu kewajiban yang diterapkan di dunia
  • karena ini sesuai dengan perkembangan manusia pada saat ini yang sangat mementingkan pencatatan atas suatu karya.
  • menyentuh berbagai aspek kehidupan terlebih pada bidang teknologi saat ini yang sangat epat maka HAKI pun menjadi dominan dalam perkembangan teknologi.

Fungsi Hukum

  1. ketertiban
  2. keadilan
  3. kepastian hukum

Lama berlakunya HAKI

  1. hak cipta = seumur hidup penipta + 50 tahun
  2. Hak kekayaan industri

Copyright & exclusive right untuk pencipta

  1. teknologi
  2. bisnis
  3. hukum

ada banyak pengakuan atas berbagai macam hak cipta melalui undang-undang yang berlaku di Indonesia yang berfungsi melindungi patent, trademark, Industrial design dll..

Tidak ada komentar: